Kalau Anda trading saham, Anda akan sering menjumpai sistem antrian bid-offer yang memiliki rentang harga tertentu. Kalau Anda belum memahami bid-offer, silahkan baca: Permintaan dan Penawaran (Bid-Offer) di Pasar Saham - Part I. Permintaan dan Penawaran (Bid-Offer) di Pasar Saham - Part II. Permintaan dan Penawaran (Bid-Offer) di Pasar Saham - Part III. Silahkan lihat contoh dibawah ini.
Perhatikan saham dengan kode WIKA ini, Anda bisa lihat, terdapat antrian harga Bid Price 1.780 lalu dibawahnya 1.775 dan seterusnya. Hal yang sama juga terjadi pada offer price. Rentang harga yang Anda lihat itulah disebut sebagai fraksi harga saham. Secara harafiah, fraksi harga saham adalah batasan perubahan atau kelipatan harga yang diperbolehkan dalam melakukan transaksi jual beli saham.
Kenapa antrian setelah 1.780 dibawahnya kok harus 1.775, kok tidak 2.782 atau 2.600 saja?
Itulah yang akan saya bahas di pos ini. Aturan fraksi harga di pasar modal perlu Anda pahami dengan benar, supaya Anda tidak ngawur dalam memasukkan order harga saham. Kalau Anda tidak memahami fraksi harga saham, Anda bisa ngawur memasukkan order beli-jual. Sehingga, kalau Anda memasukkan order yang tidak sesuai dengan fraksi harga, otomatis order Anda akan di-reject oleh sistem, yaitu Jakarta Automatic Trading System (JATS). Fraks harga saham di Indonesia, berdasarkan aturan paling baru dari Bursa Efek Indonesia, sekarang terbagi menjadi 5 fraksi harga. Aturan berlaku per 2 Mei 2016.
Fraksi harga saham yang lama adalah sebagai berikut.
Sedangkan aturan fraksi harga baru diterapkan per 2 Mei 2016, dibagimenjadi 5 fraksi harga sebagai berikut.
Fraksi harga saham yang lama adalah sebagai berikut.
Sedangkan aturan fraksi harga baru diterapkan per 2 Mei 2016, dibagimenjadi 5 fraksi harga sebagai berikut.
Jadi, sekarang Anda mengacu pada fraksi harga saham yang baru (5 fraksi harga). Kalau Anda ingin membaca mengenai fraksi harga saham, serta dampaknya pada pasar modal, sudah pernah saya bahas di pos ini: Fraksi Harga Saham Baru dan Dampaknya pada Pasar Modal. Baca juga: Mengenal Spread Bid-Offer di Pasar Saham.
Ilustrasi 1 penjelasan fraksi harga saham adalah sebagai berikut.
Kalau Anda perhatikan harga saham perusahaan PT PP Properti Tbk (PPRO) saat ini berada pada rentang harga Rp50-200. Artinya, fraksi harga sahamnya adalah Rp1. Itu artinya, jika terjadi kenaikan harga, maka kenaikan harga PPRO dimulai secara bertahap, mulai 196, 197, 198 dan seterusnya. Demikian juga jika terjadi penurunan harga, maka penurunannya juga bertahap mengikuti fraksi harga, yaitu mulai 195, 194, 193 dan seterusnya.
Kalau fraksi harga saham Rp1, artinya maksimum perubahannya adalah Rp10 (lihat kembali tabel diatas). Apa artinya? Misalkan harga pembukaan (opening price) saham PPRO adalah Rp196. Maka, kenaikan harga saham PPRO maksimal adalah sampai Rp206. Kenaikan maksimal mengacu pada harga opening pada sesi perdagangan hari tersebut.
Kalau fraksi harga saham Rp1, artinya maksimum perubahannya adalah Rp10 (lihat kembali tabel diatas). Apa artinya? Misalkan harga pembukaan (opening price) saham PPRO adalah Rp196. Maka, kenaikan harga saham PPRO maksimal adalah sampai Rp206. Kenaikan maksimal mengacu pada harga opening pada sesi perdagangan hari tersebut.
Ilustrasi 2 penjelasan fraksi harga saham adalah sebagai berikut.
Perhatikan antrian saham Waskita Karya (WSKT) dibawah.
Jika mengacu pada fraksi harga, harga saham WSKT saat ini berada pada kelompok harga Rp500-2.000. Oleh karena itu, fraksi harganya adalah Rp5 dan maksimum perubahan Rp50. Perhatikan antrian saham WSKT pada Bid Price maupun Offer Price harganya selalu selisih Rp5. Jadi pada antrian ini, Anda tidak akan melihat harga saham WSKT yang dari harga bid price Rp1.780, tiba2 antrian harga dibawahnya menjadi Rp3.047. Bahasanya gaulnya: sak karepe dewe. Dengan kata lain, antrian harga saham di Bursa Efek yang Anda lihat di software saham, semuanya terjadi karena aturan fraksi harga yang sudah ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tiba2 Anda punya pertanyaan cemerlang: "Bung Heze, kalau harga dari 1.780 loncat ke 3.047 pada antrian dibawahnya jelas terlalu jauh donk. Apakah mungkin antrian dari 1.780, kemudian dibawahnya langsung loncat ke 1.770 , tanpa melalui 1.775?"
Sangat mungkin.
"Lho, tadi katanya fraksi hargnya Rp5, kan loncatnya harus Rp5, kalau 1.780 ke 1.770 kan sudah loncat Rp10?" Protes Anda.
Anda jangan kaget kalau ternyata antrian harga suatu saham terkadang loncat. Misalnya seperti pada contoh diatas, fraksi harga WSKT adalah Rp5. Berarti jika harga bid price paling atas sebesar Rp1.780, harga antrian bawahnya harusnya adalah Rp1.775. Tetapi, terkadang Anda bisa menemui harga saham yang antriannya loncat (dari 1.780 ke 1.770). Hal tersebut dikarenakan tidak ada atau belum ada trader yang memasang antrian harga di Rp1.775, sehingga harga tersebut kosong. Kasus seperti ini, biasanya akan sering Anda jumpai ketika pasar saham baru buka. Jika Anda belum memagami jam buka pasar saham, silahkan klik: Jam Perdagangan di Bursa Saham Indonesia.
Dikarenakan para trader yang memasang antrian masih sedikit, sehingga ada beberapa antrian harga yang masih kosong. Kasus tersebut bukanlah pelanggaran fraksi harga saham. Kasus tersebut hanyalah 'loncatan' harga. Sepanjang harga saham kelipatannya tetap mengikuti fraksi harga, saya rasa tidak ada masalah.
Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga diatas berlaku untuk satu hari Bursa penuh di pasar reguler dan disesuaikan pada hari Bursa berikutnya, jika harga penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Kalau ada fraksi harga saham, pasti ada yang namanya autoreject saham. Silahkan baca pos: Arti dan Ilustrasi Auto Reject Saham.
bermanfaat sekali, bahasanya mudah dimengerti terimakasih
ReplyDeleteTerima kasih
DeleteYTH Pak Heze. mohon bimbingan agar memahami bagaimana cara "menumpang" saham gorengan atau bermain di penny stock agar lebih maksimal trading kita.
ReplyDeleteterima kasih, pak.
bisa coba baca pos2 berikut:
Deletehttp://www.sahamgain.com/2016/10/Belajar-Bandarmologi-akumulasi-saham-enrg.html
http://www.sahamgain.com/2016/10/analisis-volume-membaca-saham-tidur.html
http://www.sahamgain.com/2016/09/daya-tarik-saham-gorengan.html
http://www.sahamgain.com/2016/08/kenali-saham-gorengan-di-indonesia.html
http://www.sahamgain.com/2016/11/strategi-trading-di-saham-gorengan.html
http://www.sahamgain.com/2016/11/pemula-hindari-saham-gorengan.html
YTH Pak Heze
ReplyDeleteUntuk ilustrasi dengan menggunakan contoh bid price dan offer price saham WIKA diatas, ada ketidak sesuaian antara gambar dan keterangannya, Pak
Dear Sofyan,
Deleteterima kasih atas koreksinya
YTH Pak Heze
ReplyDeleteUntuk harga kisaran Rp50 sampai Rp 200 perubahan harga maksimal sampai Rp10
Nah di artikel tentang AutoReject disebutkan bahwa harga kisaran Rp50 sampai Rp200 maksimal 35%
Kalo dihitung Rp200+35% = Rp 270. Yang berarti lebih dari batas maksimal perubahan harga Rp10
Gimana tuh, Pak
Sofyan,
DeleteAnda tidak perlu memperhatikan batasan harga maksimal sampai 10 per lembar. Yang perlu anda perhatikan adalah persentasenya.
YTH Bung Heze
ReplyDeleteMungkin hampir sama dengan pertanyaan sebelumnya. Saya masih sedikit bingung tentang perbedaan auto rejection dengan maksimum perubahan. Mohon bimbingannya.
terimakasih pak
Dear Ardhi,
DeletePos tersebut sudah saya benarkan. Memang benar, bahwa anda tidak perlu memperhatikan batasan maksimum perubahan. Yang perlu anda perhatikan adalah persentasenya
terima kasih pak
DeleteYTH Bung Heze
ReplyDeleteSaya juga kebingungan dengan adany batasan maksimum dan batas auto reject
Jika benar yang digunakan hanya batas autoreject (tidak menggunakan batasan maksimum fraksi), lalu apa kegunaan dari batasan maksimum fraksi tersebut ?
Terima kasih
Yang perlu anda perhatikan adalah batasan autoreject. anda tidak perlu memperhatikan batasan maksimum fraksi...
DeleteBatasan autoreject bisa anda baca disini:
http://www.sahamgain.com/2016/06/arti-dan-ilustrasi-auto-reject-saham.html