Website edukasi saham, ekonomi makro, rekomendasi, investasi saham, analisis saham dan strategi trading.

Fraksi Harga Baru dan Dampaknya pada Pasar Modal

Per 2 Mei 2016 besok (pos ini ditulis tanggal 1 Mei 2016) ada sesuatu yang bakal berbeda dengan fraksi harga saham di pasar modal. Apa yang berbeda?

Fraksi harga di BEI akan segera direvisi menjadi fraksi harga yang baru. Kalau fraksi harga yang lama hanya ada 3 fraksi harga, maka fraksi harga yang baru ini akan berubah menjadi 5 fraksi harga. Aturan tentang fraksi harga yang baru ini sebenarnya sudah lama diperbincangkan dan berita simpang-siur tentang aturan ini sudah lama dibahas. Banyak pro dan kontra? Anda termasuk yang mana, pro atau kontra?

Nah sebelum masuk ke bahasan utama di pos ini, ada baiknya Anda mengenal tentang fraksi harga terlebih dahulu. Silahkan baca pos-nya lagi: Fraksi Harga Kecil Vs Besar, Mana yang Lebih Cepat Cuan? Nah, bagaimana perbedaan aturan fraksi harga lama dengan fraksi harga baru mulai tahun 2016? Mari simak tabelnya dibawah.

Aturan fraksi harga lama dari BEI dibagi menjadi 3 fraksi harga sebagai berikut:

Fraksi Harga Saham

Sedangkan aturan fraksi harga baru dari BEI yang akan diterapkan per tanggal 2 Mei 2016 dibagi menjadi 5 fraksi harga sebagai berikut:

Kelompok harga berdasarkan fraksi harga saham

Perbedaannya sekarang pada fraksi harga baru ada tambahan fraksi harga Rp2 untuk fraksi 200-500. Kalau pada fraksi lama, harga saham 200-500 fraksi harganya tetap dihargai Rp1. Perbedaan kedua ada fraksi harga Rp10 untuk harga saham yang berada pada rentang  2.000-5.000. Kalau pada fraksi harga lama, harga saham 2.000-5.000 fraksi hargnya cuman dihargai Rp5. 

Jadi, fraksi harga yang baru ini intinya rentang harganya diperlebar. Nah, kalau melihat fraksi harga yang awalnya Rp1 bisa menjadi Rp2, kemudian fraksi harga Rp5 kemudian ada tambahan fraksi harga Rp10, maka saya yakin Anda sudah bisa menebak apa tujuan BEI mentetapkan fraksi harga yang baru ini.


Yang jadi pertanyaan: Apakah dengan fraksi harga baru investor benar-benar semakin cepat cuan? Sebenarnya, selain meningkatkan likuiditas, kenaikan harga saham yang lebih cepat dari sebelumnya juga patut diwaspadai, karena adanya aksi para spekulan atau yang kita sebut dengan bandar bisa semakin liar memancing investor ritel yang hanya memiliki dana terbatas.



Saham-saham gorengan akan lebih cepat naik dengan fraksi harga yang baru. Apalagi biasanya, saham-saham gorengan rentang harganya antara Rp200-Rp500 fraksi harganya menjadi Rp2 (sebelumnya Rp1). Kalau Anda tidak hati-hati dalam menyeleksi saham, hanya ikut “arah angin”, tidak menutup kemungkinan dengan fraksi harga baru, justru akan mempercepat pasar modal kita menjadi tempat spekulan, bukan menjadi tempat bisnis saham yang menjanjikan. Pada akhirnya, pasar modal akan menimbulkan kesan judi.



Pelajaran yang bisa diambil dari saya dan juga Anda sebagai investor ritel, yang notabene masyarakat umum: Dengan fraksi harga baru nanti, yang memungkinan naiknya harga saham lebih cepat, jangan terlalu cepat terbawa oleh euforia pasar. Kenaikan harga saham yang cepat justru akan membawa dampak psikologis yang buruk jika tidak diimbangi dengan perencanaan trading setiap investor. Jangan sampai karena fraksi harga baru, modal para investor justru tergerus habis.



Sebagai para investor dan trader, harus tetap bisa mengimbangi situasi euforia yang mungkin terjadi dengan fraksi harga baru ini, dengan menyeleksi saham-saham yang bagus secara analisis yang didukung fakta. Baca juga: Psikologi Pasar: Empat Tahapan Penting.



Lalu bagaimana praktik fraksi harga saham yang baru ini pasar modal kita? Apakah membuat IHSG semakin jatuh atau semakin melesat? Tentu saja saya akan membahas di pos selanjutnya setelah beberapa bulan kedepan fraksi harga ini telah ditetapkan ke pasar saham (belum terbit.. coming soon).

4 komentar:

  1. Anonymous16:02

    Terimakasih pak informasinya menarik sekali.

    Tetapi saya masih kurang begitu jelas mengenai maksimum perubahan harga fraksi. Itu berlaku nya pas kapan ya pak? Pengaplikasiannya bagaimana tuh ya pak?
    Bisa diberikan contohnya seperti bgmn, mungkin dalam bentuk ilustrasi beserta hitungannya?

    Terimakasih banyak pak sebelumnya.

    Regards

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama-sama pak. Sepertinya akan saya ganti nanti tulisannya di web. Maksimum perubahan akan saya hapus tabelnya, soalnya dalam praktikknya kita cuma perlu perhatikan perubahan fraksinya dan aturan ARA dan ARB

      Delete
    2. Anonymous11:37

      oh ok pak...
      tapi memang ada dan valid sih ya tabel tersebut, spt yg tertera juga di website nya IDX, yg terdiri dari kelompok harga, fraksi harga, dan maksimum perubahan.
      Cuma bingung di 1 bagian saja sebenarnya, yang bagian maksimum perubahan. Pengaplikasiannya tuh spt apa dan bagaimana...

      Delete
    3. Benar. Awalnya saya pikir perubahan maksimum adalah perubahan kenaikan dalam sehari. Tapi harusnya tidak. Karena kalau fraksi harga 1 perubahan maksimum adalah Rp10, buktinya banyak saham dengan fraksi harga 1 yang bisa naik diatas itu.

      Kalau untuk trader, harusnya yang perlu kita perhatikan cuma fraksi harga, kelompok fraksi dan batasan ARA ARB-nya saja sih.

      Delete

Silahkan bertanya apapun tentang saham, saya sangat welcome terhadap komentar rekan-rekan.