Pernah dengar istilah buy back saham? Buy back kalau diartikan adalah pembelian kembali saham. Siapa yang melakukan pembelian kembali? Dan apa tujuan perusahaan melakukan buy back saham? Silahkan baca pos ini sampai habis.
Pembelian kembali saham dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan. Pada umumnya, buy back dilakukan dengan membeli kembali saham beredar yang ada di publik atau outstanding share. Karena saham dibeli kembali, maka jumlah saham beredar di publik akan berkurang.
Ada macam-macam tujuan perusahaan melakukan buy back. Tapi yang jelas, kebanyakan buy back dilakukan pada saat harga saham perusahaan turun terlalu dalam. Ketika harga saham turun terlalu dalam, perusahaan akan berinisiatif untuk membeli kembali saham di pasar, sehingga dapat menaikkan kembali atau setidaknya menjaga harga saham agar tidak jatuh terlalu dalam.
Buy back pernah dilakukan pada tahun 2015, saat kondisi perekonomian lesu dan pasar saham crash. Pada saat itu perusahaan-perusahaan khususnya BUMN akan membeli kembali saham yang beredar dengan tujuan untuk menstabilkan harga sahamnya.
Buy back adalah salah satu aksi korporasi yang disukai investor. Hal ini dikarenakan buy back adalah salah satu bentuk kepedulian perusahaan dalam menjaga harga sahamnya. Jika harga saham sudah turun terlalu dalam, kemudian perusahaan membeli kembali sahamnya, maka akan timbul kepercayaan bagi investor. Jadi, dengan buy back maka sesungguhnya perusahaan juga bertujuan untuk meningkatkan kembali likuiditas sahamnya.
Coba Anda bayangkan, harga saham A jatuh kemudian ada perusahaan besar / institusi besar yang tiba2 memborong saham A. Hal ini akan menimbulkan kembali kepercayaan investor pada saham perusahaan tersebut. Jadi, disini juga ada faktor psikologis. Dengan adanya buy back, perusahaan juga bisa mendapatkan profit dengan menjual sahamnya kembali apabila suatu saat harga sahamnya kembali naik.
Tujuan kedua, buy back dilakukan untuk mempercantik laporan keuangan. Dengan buy back, maka rasio Earning per Share (EPS) akan mengalami peningkatan, karena buy back akan mengurangi jumlah saham beredar. Sebagai investor, Anda harus cermat mengamati motif dan tujuan perusahaan. EPS naik karena buy back bukan berarti kinerja keuangannya semakin baik.
Buy back tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan dari Bursa Efek mengenai buy back. Pembelian kembali saham hanya bisa dilakukan maksimal 10% dari jumlah saham yang beredar. Saham yang dibeli kembali akan dicatat dalam laporan keuangan pada laporan perubahan ekuitas di akun saham treasury (saham yang dibeli kembali).
Buy back bisa juga dilakukan dengan cara membeli kembali saham kepemilikian oleh institusi lain. Contoh: Pada perioda Desember 2016- Desember 2017 PT Sekar Laut Tbk (SKLT) melakukan buy back pada saham kepemilikin Bank BNI. Setelah buy back, SKLT akan menjual sahamnya kembali melalui program ESOP dan MSOP. Nah, dengan membeli kembali saham kepemilikan institusi lain, maka diharapkan jumlah saham saham beredar akan meningkat, dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham.
Pembelian kembali saham dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan. Pada umumnya, buy back dilakukan dengan membeli kembali saham beredar yang ada di publik atau outstanding share. Karena saham dibeli kembali, maka jumlah saham beredar di publik akan berkurang.
Ada macam-macam tujuan perusahaan melakukan buy back. Tapi yang jelas, kebanyakan buy back dilakukan pada saat harga saham perusahaan turun terlalu dalam. Ketika harga saham turun terlalu dalam, perusahaan akan berinisiatif untuk membeli kembali saham di pasar, sehingga dapat menaikkan kembali atau setidaknya menjaga harga saham agar tidak jatuh terlalu dalam.
Buy back pernah dilakukan pada tahun 2015, saat kondisi perekonomian lesu dan pasar saham crash. Pada saat itu perusahaan-perusahaan khususnya BUMN akan membeli kembali saham yang beredar dengan tujuan untuk menstabilkan harga sahamnya.
Buy back adalah salah satu aksi korporasi yang disukai investor. Hal ini dikarenakan buy back adalah salah satu bentuk kepedulian perusahaan dalam menjaga harga sahamnya. Jika harga saham sudah turun terlalu dalam, kemudian perusahaan membeli kembali sahamnya, maka akan timbul kepercayaan bagi investor. Jadi, dengan buy back maka sesungguhnya perusahaan juga bertujuan untuk meningkatkan kembali likuiditas sahamnya.
Coba Anda bayangkan, harga saham A jatuh kemudian ada perusahaan besar / institusi besar yang tiba2 memborong saham A. Hal ini akan menimbulkan kembali kepercayaan investor pada saham perusahaan tersebut. Jadi, disini juga ada faktor psikologis. Dengan adanya buy back, perusahaan juga bisa mendapatkan profit dengan menjual sahamnya kembali apabila suatu saat harga sahamnya kembali naik.
Tujuan kedua, buy back dilakukan untuk mempercantik laporan keuangan. Dengan buy back, maka rasio Earning per Share (EPS) akan mengalami peningkatan, karena buy back akan mengurangi jumlah saham beredar. Sebagai investor, Anda harus cermat mengamati motif dan tujuan perusahaan. EPS naik karena buy back bukan berarti kinerja keuangannya semakin baik.
Buy back tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan dari Bursa Efek mengenai buy back. Pembelian kembali saham hanya bisa dilakukan maksimal 10% dari jumlah saham yang beredar. Saham yang dibeli kembali akan dicatat dalam laporan keuangan pada laporan perubahan ekuitas di akun saham treasury (saham yang dibeli kembali).
Buy back bisa juga dilakukan dengan cara membeli kembali saham kepemilikian oleh institusi lain. Contoh: Pada perioda Desember 2016- Desember 2017 PT Sekar Laut Tbk (SKLT) melakukan buy back pada saham kepemilikin Bank BNI. Setelah buy back, SKLT akan menjual sahamnya kembali melalui program ESOP dan MSOP. Nah, dengan membeli kembali saham kepemilikan institusi lain, maka diharapkan jumlah saham saham beredar akan meningkat, dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan bertanya apapun tentang saham, saya sangat welcome terhadap komentar rekan-rekan.