Di pasar modal, terdapat berbagai macam lembaga penunjang pasar modal. Jadi, pasar modal bukan hanya berfungsi sebagai transaksi beli dan jual saham bagi masyarakat (trader dan investor), tetapi pasar modal juga terdiri dari lembaga penunjang pasar modal di dalamnya. Lembaga penunjang pasar modal terdapat dalam struktur. Anda bisa baca disini: Struktur Pasar Modal Indonesia dan Penjelasannya.
Di pasar modal terdapat Lembaga Penunjang Pasar Modal dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Apa saja itu? Mari kita simak.
1. Lembaga penunjang pasar modal
a. Biro Administrasi Efek (BAE)
BAE bertugas melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Dengan kata lain, BAE merupakan pihak yang menyelenggarakan pencatatan pemilikan efek sesuai kontrak yang dibuat antara emiten dengan BAE.
b. Kustodian
Kustodian merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Kustodian merupakan pihak yang bertugas untuk menyimpan efek maupun harta lain yang berkaitan dengan transaksi efek nasabahnya, begitu pula menerima bunga dan dividen yang merupakan hak nasabahnya.
c. Wali Amanat
Wali amanat merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang berifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kegiatan usaha wali amanat dapat dilakukan oleh bank umum maupun pihak lain yang ditetapkan dengan aturan pemerintah.
d. Pemeringkat Efek
Pemeringakat efek adalah lembaga yang berfungsi menjembatani kesenjangan informasi antara emiten dan investor dengan menyediakan informasi standar atas tingkat risiko kredit suatu perusahaan. Pemeringkat efek di Indonesia terdiri dari 2, yaitu PT PEFINDO dan PT Kasnic Credit Rating Indonesia.
e. Penasihat Investasi
Penasihat investasi merupakan pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan dan pembelian efek (saham), sehingga investasi yang dilakukan sesuai karakteristik nasabah tersebut.
2. Profesi Penunjang Pasar Modal
a. Akuntan Publik
Akuntan publik bertujuan memeriksa laporan keuangan emiten, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal.
b. Notaris
Notaris berfungsi membuat berita acara RUPS, membuat akte perubahan anggaran dasar, menyiapkan perjanjian2 dalam rangka emisi efek.
c. Penilai
Penilai bertugas menentukan nilai wajat aset perusahaan dalam sebuah proses emisi.
d. Konsultan hukum
Konsultan hukum bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum dan memberikan pendapat dari segi hukumh terhadap emiten dan perusahaan publik.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan bertanya apapun tentang saham, saya sangat welcome terhadap komentar rekan-rekan.