Jika anda ingin membeli saham-saham syariah, tidak sedikit perusahaan di Indonesia yang menjalankan usaha berdasarkan pada prinsip-prinsip Syariah.
Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah merupaka efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, serta Undang-Undang maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di pasar modal, ada dua jenis saham Syariah, yaitu saham yang memenuhi kriteria saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham Syariah oleh emiten atau perusahaan publik Syariah berdasarkan peraturan OJK No.17/POJK.04/2015.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kriteria2 utama suatu saham bisa dikategorikan sebagai saham syariah berdasarkan kriteria2 berikut:
1. Tidak melakukan kegiatan usaha:
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi
- Perdagangan yang dilaran menurut Syariah antara lain:
- Perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang / jasa
- Perdagangan dengan permintaan dan penawaran palsu
- Jasa keuangan ribawi yaitu bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
- Jual beli risiko, yang mengandung unsur unsur ketidakpastian (gharar) dan judi (maisir) antara lain asuransi konvensional.
- Memproduksi, memperdagangkan, distribusi dan menyediakan antara lain:
- Barang / jasa haram zatnya
- Barang / jasa haram haram yang ditetapkan Dewan Syarian Nasional MUI
- Barang / jasa yang merusak moral/ bersifat mudarat
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)
2. Perusahaan memenuhi kriteria rasio keuangan sebagai berikut:
- Total utang berbasis bunga dibandingkan aset total tidak lebih dari 45% atau
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan revenue total dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.
Di pasar saham, terdapat 3 (tiga) indeks saham Syariah yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
2. Jakarta Islamic Index (JII)
3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)
Setiap indeks berisi daftar saham syariah yang sudah diseleksi berdasarkan kriteria-kriteria tertentu. Kalau anda ingin melihat dan memilih daftar-daftar saham Syariah di Indonesia, anda bisa lihat daftar saham syariah lengkap di situs IDX disini: Daftar Saham Syariah IDX.
Pilihlah indeks saham yang anda inginkan JII, ISSI atau JII70 dan pilih tahun terbaru yang anda inginkan. Perlu anda ketahui, daftar saham Syariah juga diperbaharui. Jadi pilihlah periode / tahun terbaru.
CARA MEMBELI SAHAM SYARIAH ONLINE
Anda sudah paham apa itu saham syariah dan daftar saham-saham syariah. Sekarang kita akan masuk ke panduan cara membeli saham Syariah online:
1. Buka akun saham di kantor sekuritas
Langkah awal supaya anda bisa membeli saham Syariah secara online adalah membuka akun saham di kantor sekuritas. Karena semua aktivitas beli jual saham saat ini dilakukan secara online, melalui software trading dari kantor sekuritas yang bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia.
Anda bisa pelajari cara-cara membuka akun saham di kantor sekuritas ataupun melalui online pada free ebook (33 halaman) disini: Ebook Gratis Panduan Membeli Saham Bagi Pemula.
2. Login ke software trading, pilih menu Trade --> Buy
Kalau anda menggunakan laptop atau PC, anda bisa langsung ketikkan Alt + F2 untuk menu beli saham. Tampilan menu Trade --> Buy kurang lebih seperti diatas.
3. Kemudian muncul order buy seperti berikut:
Cara Membeli Saham Syariah Online |
Perhatikan nomor 1. Untuk bisa membeli saham Syariah, pilih saham Syariah yang ingin anda beli. Disini saya mengambil satu contoh saham Syariah yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Syariah Tbk.
Anda harus ketikkan kode saham perusahaannya. Kode saham PT Bank Rakyat Indonesia Syariah Tbk adalah BRIS. Setiap perusahaan kode sahamnya pasti terdiri dari 4 huruf. Anda bisa Googling untuk melihat daftar kode saham.
Kemudian muncullah antrian bid offer harga saham (tanda lingkaran biru). Untuk melihat harga saham terakhir, anda bisa lihat pada harga offer yang paling atas. Pada tampilan order buy tersebut, harga beli saham terakhir ada pada harga Rp590.
Kalau anda belum paham cara membaca sistem antrian harga saham, anda bisa pelajari disini: Permintaan dan Penawaran (Bid-Offer) di Pasar Saham - Part I.
Perhatikan nomor 2. Untuk membeli saham, anda harus ketikkan harga beli yang diinginkan (Price) dan jumlah lot (Lots). Lot adalah satuan perdagangan saham, di mana 1 lot setara dengan 100 lembar saham. Minimal pembelian saham adalah 1 lot dan kelipatannya.
Katakanlah anda ingin membeli saham BRIS di harga Rp590 sebanyak 25 lot. Maka modal yang harus anda keluarkan untuk mendapatkan saham BRIS adalah: Rp590 x 25 lot x 100 lembar saham = Rp1.475.000. Jangan lupa untuk menambah dengan fee beli. Baca juga: Fee Jual Beli Saham dan Cara Menghitungnya.
Perhatikan nomor 3. Setelah menuliskan harga beli dan jumlah lot, anda bisa klik tombol BUY. Maka anda sudah resmi menjadi kepemilikan salah satu saham Syariah di Indonesia yaitu saham BRIS (contoh di pos ini).
4. Analisis teknikal saham
Tujuan anda membeli saham adalah untuk mendapatkan profit. Oleh karena itu, anda harus melakukan analisis teknikal (grafik) sebelum membeli sahamnya. Cara-cara belajar analisa teknikal dan praktik2 trading untuk memilih saham bagus bisa anda pelajari disini: Analisis Teknikal untuk Profit Maksimal.
Saham Syariah - Chart |
Dengan analisis teknikal, anda bisa melihat apakah harga saham saat ini sudah bagus untuk dibeli atau belum. Anda bisa menganalisa apakah harga saham sudah murah atau masih terlalu mahal. Sehingga anda bisa melakukan analisa momentum trading yang tepat. Anda bisa membeli saham dan menjual di harga lebih tinggi (capital gain / profit).
Cara membeli saham Syariah lainnya, langkah-langkahnya sama seperti di pos ini. Anda hanya perlu menuliskan kode saham tiap perusahaan. Itulah cara membeli saham Syariah online.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan bertanya apapun tentang saham, saya sangat welcome terhadap komentar rekan-rekan.