Beberapa waktu lalu, penulis menerima dividen dari saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Saat itu penulis berpikir kalau dividen tetap dikenakan pajak final 10% seperti sebelumnya.
Tetapi ternyata, setelah saya cek dividen yang saya terima, dividen sudah tidak dikenakan pajak 10%. Yap, pajak dividen adalah 0%. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan kebijakan baru yang berlaku per 1 Maret 2021, di mana dividen yang diterima oleh investor BEBAS dari pajak final.
Sebelumnya, setiap dividen yang kita terima dikenakan pajak final sebesar 10%. Jadi kalau anda tipe investor atau trader dividend seeker, maka pemotongan pajak 10% ini akan sangat mempengaruhi besarnya nominal dividen yang anda terima.
Tentu dengan dihapusnya pajak dividen menjadi 0% menjadi angin segar untuk para investor saham, terutama untuk investor jangka panjang yang mencari passive income dari dividen.
Aturan dihapusnya pajak dividen berlaku buat Daftar Pemegang Saham (DPS) final untuk Wajib Pajak Pribadi Dalam Negeri.
Peraturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, termasuk diantaranya mengatur tentang pembayaran dividen melalui KSEI, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Emiten yang akan mendistribusikan dividen dengan record date sejak 1 Maret 2021 dan setelahnya, maka KSEI akan menerapkan tingkat pajak 0% pada Daftar Pemegang Saham (DPS) Final untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
- Pemegang rekening yang mempunyai nasabah individu asing yang menghendaki dikenakan pajak sesuai tingkat pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, maka wajib melakukan upload NPWP dan KITAS / KITAP yang masih berlaku di C-BEST paling lambat 3 hari kerja setelah record date.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi wajib menyetorkan Pajak Penghasilan atas dividen diatas secara mandiri.
Well, jadi kalau investor / trader ritel Indonesia seperti kita, yang buka akun di broker sekuritas pada umumnya, maka kita sudah bebas dari pajak dividen, ketika kita menerima dividen.
Untuk anda yang mendapatkan dividen, anda bisa cek pada account balance masing-masing pada saat payment date dividen, dan dividen yang anda terima sudah tidak dipotong pajak lagi. Baca juga: Arti dan Ilustrasi Pembagian Dividen.
Anda mungkin bertanya: "Pak Heze, apakah dengan dihapusnya dividen pajak akan membuat saham-saham jadi naik lagi?"
Sayangnya tidak selalu. Faktanya, pada saat musim dividen, tidak sedikit saham yang harganya mala relatif turun karena memang kondisi market sedang sepi transaksi, dan ekonomi juga sedang kurang bagus.
Sehingga dengan dihapusnya dividen pajak, sebenarnya tidak memberikan dampak terlalu besar terhadap pergerakan likuiditas harga saham.
Tetapi dengan dihapusnya dividen pajak, hal ini akan sangat menguntungkan anda sebagai trader dan investor pengincar dividen, terutama ketika musim dividen tiba.
Dan buat anda yang membeli saham dengan lot sedikit, dividen yang anda terima akan lebih terasa nominalnya, karena sudah nggak dipotong pajak.
Seain itu, keuntungan lainnya, untuk teman-teman yang selama ini masih ragu untuk investasi dengan tujuan mendapatkan passive income dari dividen (karena selama ini dividen selalu dipotong pajak 10%), maka sekarang anda sudah tidak perlu khawatir lagi.
Investor dengan tipe risk averter, anda bisa menerapkan strategi investasi dividen. Sehingga passive income yang anda terima lebih besar.
Untuk yang ingin dapat dividen, rekan-rekan juga perlu perhatikan potensi pergerakan harga saham di periode pengumuman dividen, terutama di saat periode cum date dan ex date-nya.
Karena di saat tanggal ex date dividen, harga saham biasanya berpotensi jatuh, jadi walaupun pajak dividen dihapus, jangan mudah terbawa euforia. Anda harus tetap memperhatikan pergerakan saham di sekitar tanggal pengumuman dividen.
Sebagai referensi tambahan, anda bisa pelajari juga ulasan saham saat tanggal pengumuman dividen disini: Bahayanya Jika Membeli Saham Saat Ex Date Dividen.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan bertanya apapun tentang saham, saya sangat welcome terhadap komentar rekan-rekan.