Website edukasi saham, ekonomi makro, rekomendasi, investasi saham, analisis saham dan strategi trading.

Siklus Transaksi Penyelesaian Saham: Apa Itu T+2 Saham?

Dalam proses penyelesaian transaksi bursa saham, kita mengenal istilah T+2. T+2 merupakan siklus penyelesaian transaksi di Bursa saham. T+2 adalah kepanjangan dari Trade Date plus 2 days. Seperti apa mekanisme T+2 di Bursa Efek? Pada pos ini kita akan membahas, beserta contoh studi kasusnya.



Menurut defisini dari Bursa Efek Indonesia (BEI), siklus penyelesaian Bursa T+2 adalah penyelesaian transaksi saham di mana penyerahan efek oleh pihak penjual dan penyerahan dana oleh pihak pembeli dilakukan pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa. 

Jadi jangan salah persepsi kalau anda membeli atau menjual saham, maka saham yang anda beli atau saham yang anda jual modalnya akan langsung anda terima pada hari itu juga (T+0).

Mekanisme penyelesaian transaksi di Bursa Efek membutuhkan waktu 2 hari bursa. Mengapa tidak dibuat menjadi T+0)? 

Hal ini karena pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian transaksi yaitu Bursa Efek Indonesia, KPEI dan KSEI (sebagai lembaga kustodian) butuh waktu untuk memproses dokumen dan uang dari perputaran transaksi. 

Untuk lebih mudahnya T+2 itu seperti ini: Kalau anda menjual saham TLKM hari Selasa, maka uang dari hasil penjualan saham TLKM anda baru akan masuk hari Kamis. Kenapa hari kamis? Karena sesuai mekanisme transaksinya, yaitu T+2. 

Jadi kalau anda menjual saham TLKM di hari Selasa, uang anda bukan masuk ke account balance anda hari Selasa itu juga. Tapi butuh T+2. 

Demikian juga kalau anda misalnya mau membeli saham AALI di hari Rabu, maka account balance anda baru akan berkurang pada hari Jumat sesuai dengan jumlah uang yang anda "belanjakan" di saham AALI.    

CONTOH SIKLUS T+2 SAHAM

Anda membeli saham ASII sebesar Rp10 juta pada hari Senin. Anda akan mendapatkan saham ASII dan modal di account balance akan berkurang sebesar Rp10 juta. Akan tetapi, uang Rp10 juta anda akan di hold terlebih dahulu oleh sekuritas. 

Nanti pada hari Rabu (Sesuai mekanisme T+2), account balance anda baru akan berkurang / ditarik sebesar Rp10 juta, untuk diberikan kepada penjual. Saham ASII akan dicatat di dalam portofolio anda dalam KSEI pada dua hari kedepan yaitu pada hari Rabu. 

Lalu, kapan anda boleh menjual saham ASII? Apakah harus menunggu dua hari kemudian baru bisa jual saham? 

Anda boleh langsung menjual saham ASII selama order anda sudah matched order. Jadi jika anda beli saham ASII di hari Senin, anda boleh langsung jual di hari Senin (hari yang sama) juga. 

Tapi kan siklus-nya T+2? Kenapa sudah boleh jual saham di hari yang sama? 

Anda memang akan mendapatkan saham yang anda beli dua hari kemudian (T+2). Tetapi kalau anda langsung menjual saham di hari yang sama, maka saham yang anda jual juga harus diserahkan dua hari kemudian (T+2). 

Misalnya, jika anda membeli saham ASII sebanyak 10 lot di hari Senin, kemudian anda menjual saham ASII di hari yang sama sebanyak 10 lot, maka pada T+2 (hari Rabu), anda sudah tidak menerima saham ASII lagi, karena anda sudah menjual saham anda di hari yang sama. 

Tapi kalau anda membeli saham ASII sebanyak 10 lot di hari Senin, kemudian menjual saham ASII di hari yang sama sebanyak 7 lot, maka pada T+2, yaitu hari Rabu anda akan menerima saham ASII di portofolio sebanyak 3 lot (10 lot - 7 lot). Jadi di rekening anda akan menerima saham ASII 3 lot. 

Demikian pula dengan perpindahan modal-nya (dari hasil beli jual saham), juga akan masuk T+2. Sampai disini sudah paham? 

Sekarang kita masuk ke studi kasus T+2 untuk TRANSAKSI JUAL SAHAM. Misalnya, anda menjual saham CTRA sebanyak Rp7 juta di hari Selasa, maka dana penjualan sebesar Rp7 juta termasuk keuntungannya tidak akan langsung masuk pada hari Selasa saat itu juga. 

Anda perlu menunggu hingga dua hari kerja bursa berikutnya, agar dana hasil penjualan saham anda masuk ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada account balance anda, termasuk profit hasil penjualan saham anda. 

Jadi kalau anda sudah menjual saham CTRA dan katakanlah anda profit Rp250.000 dari CTRA, maka anda baru bisa tarik modal dan keuntungan anda ke rekening pribadi (withdraw) DUA HARI KEMUDIAN, tidak bisa di hari yang sama. 

Jadi jangan kaget kalau setelah jual saham, account balance/ RDN anda masih belum bertambah / kembali, karena butuh waktu dua hari kerja bursa untuk memproses perpindahan dana maupun sahamnya. 

Sudah paham sampai disini? Kira-kira seperti itulah siklus penyelesaian transaksi T+2 di Bursa saham Indonesia. 

SIKLUS T+2 SAHAM: TRANSAKSI HARI JUMAT 

Bursa saham di hari Sabtu dan Minggu libur. Lalu, bagaimana kalau anda melakukan transaksi beli atau jual sahamnya di hari Jumat? Kapan uang anda akan masuk (jika jual) atau keluar (jika beli) dari RDN?

Berdasarkan siklus penyelesaian T+2, maka perpindahan uang anda baru terjadi pada hari Selasa. Karena hari Sabtu dan Minggu bursa saham libur, maka Sabtu dan Minggu tidak dihitung. Jadi T+2-nya dihitung dari Jumat plus 2 hari = hari Selasa.  

MANFAAT SIKLUS T+2 

1. Efisiensi proses penyelesaian 

Dulu proses penyelesaian transaksi di Bursa saham adalah T+3. Tentu saja dengan memperpendek menjadi T+2 proses penyelesaian akan menjadi lebih efisien dan menurunkan biaya penyelesaian transaksi. 

2. Penyelarasan dengan Bursa dunia 

Kebanyakan bursa saham lur negerti seperti Amerika Serikat, Australia, bursa saham Eropp, New Zealand, Kanada menerapkan penyelesaian T+2. Bursa Efek Indonesia mencoba untuk menyelaraskan settlement transaksi sesuai dengan standar bursa saham dunia. 

3. Meningkatkan likuiditas pasar 

Dengan mempercepat proses penyelesaian, uang dari hasil penjualan saham akan lebih cepat masuk ke RDN, sehingga trader bisa lebih cepat mentransaksikan modalnya kembali dan pada akhirnya meningkatkan likuiditas transaksi. 

4. Perputaran dan pemanfaatan dana lebih cepat 

Proses penyelesaian transaksi lebih cepat dapat meningkatkan perputaran uang di market, meningkatkan gairah trader untuk memanfaatkan dana lebih cepat untuk trading. 

5. Menurunkan risiko counterparty 

Siklus penyelesaian yang lebih cepat dapat mengurangi potensi risiko pasar, antara pihak-pihak yang bertransaksi di market dengan Lembaga Kliring & Penjaminan serta pihak-pihak terkait lainnya. 

Itulah siklus penyelesaian di Bursa saham Indonesia, beserta arti T+2 saham. Jadi jangan sampai salah menginterpretasikan siklus penyelesaian transaksi. 

Penyelesaian transaksi di Bursa saham itu bukan T+0 atau T+3 (T+3 adalah proses penyelesaian transaksi yang lama). Sekarang seluruh proses penyelesaian transaksi adalah T+2.

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan bertanya apapun tentang saham, saya sangat welcome terhadap komentar rekan-rekan.